Komunitas
Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur
( Komunitas Lipu Pau Basal )
Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur
( Komunitas Lipu Pau Basal )
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA
Komunitas – Pecinta Pelestari
Aset dan Situs Budaya Leluhur disingkat Komunitas Lipu Pau
Basal.
Pasal 2
WAKTU
WAKTU
Komunitas ini
didirikan sejak 1 Desember 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) berkedudukan pusat di Banggai Pusat Kerajaan Banggai Kab. Banggai Kepulauan.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
DASAR
Komunitas – Pecinta Pelestari
Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta
Iman dan Taqwa.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) didirikan dengan maksud turut
berperan, serta dalam upaya penggalian,
penyelamatan dan pelestarian budaya
leluhur, peninggalan budaya bangsa yang agung, yang saat ini mulai ditinggalkan
bahkan di salah gunakan..
Bertujuan agar seluruh
rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Banggai, dapat mengenal
dan mengetahui adanya situs peninggalan tanah kelahirannya dan
dapat menjaga kelestarian budaya itu sendiri ,serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman
nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di
mata internasional.
Pasal 6
KEGIATAN KOMUNITAS
KEGIATAN KOMUNITAS
Untuk mencapai tujuan
diatas, Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas
Lipu Pau Basal) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Mengembangkan
kepeloporan masyarakat Banggai sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah
masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan dalam upaya
penyelamatan situs peninggalan bersejarah..
2. Meningkatkan peran
serta masyarakat Banggai dalam menjaga warisan leluhurnya yang meliputi peran
pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara
kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau
pemerintah.
3. Memberikan informasi budaya
peninggalan leluhur kepada masyarakat Banggai.
4. Melaksanakan dan
membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
5. Melakukan pendampingan
dan konsultansi.
6. Sosialisasi program
dan konsultasi.
7. Mendirikan dan
menyelenggarakan Pusat Informasi Data kebudayaan dan Pariwisata Banggai
8. Menyelenggarakan
pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha pelestarian kebudayaan.
9. Memimpin dan terlibat
aktif dalam mewujudkan masyarakat Banggai yang mencintai budayanya menuju masyarakat yang bangga atas budaya leluhurnya..
10. Melakukan usaha-usaha
lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Komunitas satu dan lain, dalam arti kata yang
seluas-luasnya.
BAB III
SIFAT
SIFAT
Pasal 7
Komunitas ini bersifat
dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan. Komunitas
ini lebih menekankan pelestarian dan penyelamatan Aset dan budaya untuk
kepentingan masyarakat Banggaiyang bersifat terbuka, independen, serta
menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia
(HAM).
BAB IV
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan Komunitas ini
terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha Komunitas.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap Komunitas.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang
tidak mengikat.
Dana yang masuk ke Komunitas disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama Komunitas , atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari Komunitas sosial lain ke Komunitas ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PEMBINA DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
KEANGGOTAAN DEWAN PEMBINA DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
Peraturan Keanggotaan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
DEWAN PEMBINA
DEWAN PEMBINA
1.
Anggota Dewan Pembina :
a.
Seseorang yang
dianggap sebagai orang tua (pau bakalinga) yang dianggap mampu dan layak
menjadi tumpuan pertimbangan dan putusan dari Komunitas
b. Seseorang
karena pengetahuan dan penguasan adat dan budaya yang diangkat atas usul dari Dewan
Pendiri
2. Pemberhentian anggota Dewan
Pembina dilakukan karena meninggal dunia,atau mengundurkan diri.
3. Dewan Pembina berhak
dan berkewajiban memberikan saran, petunjuk dan petuah terhadap jalannya Komunitas
4. Apabila salah satu
anggota dewan pembina meninggal dunia
atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan
Pendiri dan Dewan Pengurus
Pasal 11
DEWAN PENDIRI
DEWAN PENDIRI
2.
Anggota Dewan Pendiri Komunitas
ini terdiri dari :
a. Mereka yang mendirikan Komunitas ini
a. Mereka yang mendirikan Komunitas ini
b. Seseorang yang
atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri,
telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan
pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota
dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan
tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik Komunitas .
4. Dewan pendiri berhak
dan berkewajiban mengawasi jalannya Komunitas
5. Apabila dewan anggota
dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan
diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu
anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya
ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 12
DEWAN PENGURUS
DEWAN PENGURUS
1.
Komunitas ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang
terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang
Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan
keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2.
Anggota Dewan Pengurus
dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh
Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang
sama.
3.
Menyimpang dari waktu
pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang
bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4.
Dewan Pendiri dapat
mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 13
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib
menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini,
serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Komunitas.
2. Dewan Pengurus
mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga Komunitas peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran
Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu
bagi Komunitas dengan ketentuan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan
yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh
persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 14
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris dan
Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Komunitas didalam dan diluar pengadilan tentang segala
hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik
yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Komunitas ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan
tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
- Meminjamkan atau
meminjam uang untuk dan atas nama Komunitas .
- Membeli, menjual atau
dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan Komunitas
- Memberati Komunitas sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan
persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
Surat-surat keluar
yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.
BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 15
Dewan Pengurus wajib
untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu
jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat
tentang hal;hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan
Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau
Bendahara.
Dengan tidak
mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat
anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya
setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan
rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah
lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam rapat anggota
Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
Apabila salah satu
Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan
memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
PASAL 16
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan Komunitas
dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kecamatan dan desa/kelurahan.
Cabang Komunitas Lipu
Pau Basal di setiap Kecamatan dinamakan Komunitas Lipu Pau Basal Kecamatan /
Kota. Sedangkan di setiap Desa/Kelurahan dinamakan Forum Lipu Pau Basal desa/kelurahan.
Kepengurusan Komunitas
Lipu Pau Basal terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang
bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan
kebutuhan Komunitas.
BAB VIII
TAHUN BUKU
TAHUN BUKU
PASAL 17
Tahun buku Komunitas ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai
dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu dua belas (2012), buku-buku Komunitas harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Komunitas selama 1 (satu) tahun.
Perhitungan tersebut disertai
pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus
disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan
pengesahan.
Pengesahan dari
perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti
memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas
segala tindakan dan perbuatan terhadap Komunitas selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan
BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 18
Keputusan untuk
merubah dan menambah peraturan Komunitas ini hanya jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan
Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud
dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua
Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari
anggota Dewan Pendiri yang hadir. Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui
undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari
“H”.
Keputusan untuk
membubarkan Komunitas ini hanya dapat
dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa
keadaan Komunitas tidak layak untuk
operasional.
BAB X
LIKUIDASI
LIKUIDASI
Pasal 19
Jikalau Komunitas ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus berkewajiban
untuk penyelesaikan hutang Komunitas ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa
kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan
memperhatikan maksud dan tujuan Komunitas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Banggai , 01 Desember
2011
Pendiri Komunitas Pecinta, Pelestari Aset
dan Situs Budaya Leluhur
( LIPU PAU
BASAL )
MUH. AQLI LAPENE, Amd. Par ARFIYANTO ARIFIN, S.ST.Pi
MOH. SADRI LAPENE
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komunitas
Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur
( Komunitas Lipu Pau Basal )
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik
Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Komunitas – Pecinta Pelestari
Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) harus mematuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
· Bertaqwa Kepada Allah SWT.
· Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
·
Sanggup aktif
mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Komunitas – Pecinta Pelestarian Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) menerima dan
memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, program umum dan peraturan-peraturan Komunitas.
·
Menyatakan diri untuk
menjadi anggota Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas
Lipu Pau Basal) melalui proses calon anggota.
·
Diteliti dan disaring
untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan
peraturan Komunitas Pecinta Pelestari
Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) tentang keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) terdiri atas :
·
Pendiri Komunitas;
yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Komunitas
Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal)
·
Anggota Tetap; adalah
orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif
demi tercapainya tujuan Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal)
·
Anggota Biasa; adalah
orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas
Lipu Pau Basal) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
·
Anggota Luar Biasa;
adalah orang-orang atau Komunitas profesi yang karena mempunyai jasa yang luar
biasa diminta sebagai anggota Komunitas Pecinta Pelestari Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal)
·
Anggota Kehormatan;
adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya
dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota
berkewajiban :
·
Menghayati dan
mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART Komunitas.
· Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
· Melaksanakan dan mentaati semua keputusan Komunitas.
· Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
·
Mencegah setiap usaha
dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan Komunitas.
· Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak
:
·
Memperoleh perlakuan
yang sama dari Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas
Lipu Pau Basal).
· Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
· Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
·
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan
sebagai kader.
· Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam
peraturan Komunitas.
Pasal 5
Anggota berhenti
karena :
·
Meninggal dunia
·
Atas permintaan
sendiri
·
Diberhentikan
·
Tata cara pemberhentian
dan hak membela diri diatur dalam peraturan Komunitas.
BAB III
K A D E R
K A D E R
Pasal 6
Kader Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) adalah tenaga inti penggerak Komunitas
disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
·
Ketaqwaan Kepada Allah
SWT
·
Mental Ideologi
·
Prestasi
·
Kepemimpinan
·
Kemampuan sumber daya
manusia
·
Kemampuan pengembangan
diri
·
Telah melalui proses
pendidikan dan pelatihan
·
Ketentuan tentang
jenjang kader diatur dalam peraturan Komunitas
BAB IV
IDENTITAS KOMUNITAS
IDENTITAS KOMUNITAS
Pasal 7
1.
Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) memiliki lambang, dan atribut-atribut Komunitas
lainnya.
2.
Lambang Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) adalah
Pasal 8
Setiap simbol yang
muncul dari lambang Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur
(Komunitas Lipu Pau Basal) mempunyai arti sebagai berikut :
·
Tiang Perahu dengan
warna merah putih sebanyak 13 ( tiga belas ) kotak, mengarah kepada Lafaz Allah melambangkan, Komunitas
ini senantiasa mengayomi kepada semua
komponen masyarakat tanpa membeda-bedakan segala hal , kuat , kokoh dengan
mengharapkan ridha Allah, jumlah 13 ( tiga belas ) mengartikan Fitrah sejati manusia,hubungan manusia dengan
Alam,hubungan Manusia dengan manusia dan Hubungan Manusia dengan sang Pencipta,
Yang menjadikan dirinya bermartabat luhur , pencapaian manusia sempurna ( yang
Mengenal Dirinya Yang Mengenal Tuhannya ).
·
Layar terkembang
dengan warna hitam bertuliskan
lafaz Alif, Lam , Ha , Mim , Dal menunjukkan
Pengenalan diri manusia kepada Penciptanya, sehingga tidak terpisahkan antara hamba dengan
Khaliknya dan sebaliknya melalui isyarat Alquran . serta terus berkembangnya
pemikiran yang maju demi kelestarian budaya.Warna Hitam mengartikan bahwa Manusia
adalah Mahluk Allah yg diciptakan dengan segala Kerahasiannya.Sehingga
menjadikan Rahmat Bagi seluruh Alam.
·
Perahu berwarna hijau
dan putih yang berarti bahwa Komunitas ini memiliki cita-cita menuju
kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.serta bemanfaat bagi Negara dan
Bangsa
. Selendang emas dengan semboyan “Lipu Pau Basal” yang berarti bahwa
Komunitas ini tumbuh dan berkembang di bumi “Benggawi” merupakan Kumpulan dari
Individu-Individu yang memiliki rasa dan semangat yang sama untuk melestarikan
dan menjaga serta mencintai budaya
peninggalan leluhur yang merupakan NEGERINYA
ANAK –ANAK BESAR serta berjiwa
besar sebagai anak Banggai.
·
Bola dunia berwarna
hitam yang berarti bahwa keberadaan budaya dan warisan leluhur banggai adalah
merupakan Sala satu kekayaan aset Nusantara pada khususnya dan dunia pada
Umumnya,Yang melalui Komunitas ini akan
kami perkenalkan kepada dunia, untuk kemaslahatan Dunia, bangsa dan Negara.
·
Pita Putih bertuliskan
Petualangan Tanpa Batas dan tulisan merah Expedition Banggai Archepilago
Cultured yang mengisyaratkan salah satu bentuk dan tujuan kegiatan komunitas ini.
Pasal 9
Bendera Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal )berwarna Hitam dengan logo Komunitas di
tengah-tengah
Pasal 10
Atribut – Atribut Komunitas
1.
Pin Komunitas
bergambar garuda Emas ( Alaimbelong )
dengan sayap berjumlah 5 ( lima ) buah melambangkan sila dalam sila Kerajaan
Banggai Yaitu :
1. Nondok
2. Sabar
3. Moloyos
4. Bisa
5. Tumbunggu
2.
Logo O Tunggul
Pentagram merah putih
Bergambar bendera Merah Putih yang di selubungi Sabuk emas
dan pita merah bertuliskan PAU BASAL berbintang Lima mengartikan Kekuatan dan Kesatuan Anggota
dengan Leluhurnya.
3.
Logo Mandala Yudha
Kinasih
Pentagram berwarna Biru bergambar sepasang Pedang dan kepala
Kucing Hitam bertuliskan Mandala Yudha Kinasih mengartikan Kesiapan Komunitas
untuk menjadi Pelindung budaya secara luas tanpa batas Dimensi.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN KOMUNITAS SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
HUBUNGAN DENGAN KOMUNITAS SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 11
Hubungan kerjasama Komunitas
– Pecinta Pelestari Aset dan Situs
Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) dengan Komunitas kemasyarakatan,
dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk
menciptakan kebersamaan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan Komunitas.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan Komunitas.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 12
·
Hak bicara dan hak
suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai berikut :
·
Hak bicara pada
dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan Komunitas.
·
Hak suara yang
dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh
anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan Komunitas.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 13
·
Iuran anggota
ditentukan oleh peraturan Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal).
·
Hal-hal yang
menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya
Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang
ditentukan oleh peraturan Komunitas.
·
Khusus dalam
penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan
pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang
setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
PENYEMPURNAAN
Pasal 14
Penyempurnaan anggaran
rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri
yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan
kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 15
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan Komunitas oleh
dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Banggai,
1 Desember 2011
Pendiri Komunitas Pecinta, Pelestari Aset
dan Situs Budaya Leluhur
( LIPU PAU
BASAL )
MUH. AQLI LAPENE, Amd. Par ARFIYANTO ARIFIN, S.ST.Pi
MOH. SADRI LAPENE
Komentar
Posting Komentar