ANGGARAN DASAR
Komunitas
 Pecinta Pelestari  Aset  dan Situs Budaya Leluhur
( Komunitas  Lipu Pau Basal  )
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Komunitas – Pecinta Pelestari  Aset dan Situs Budaya Leluhur disingkat Komunitas Lipu Pau Basal.
Pasal 2
WAKTU
Komunitas ini didirikan sejak 1 Desember 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Komunitas –  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) berkedudukan pusat di Banggai  Pusat Kerajaan Banggai  Kab. Banggai Kepulauan.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Komunitas –  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) didirikan dengan maksud turut berperan, serta dalam  upaya penggalian, penyelamatan  dan pelestarian budaya leluhur, peninggalan budaya bangsa yang agung, yang saat ini mulai ditinggalkan bahkan di salah gunakan..
Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Banggai, dapat mengenal dan mengetahui   adanya situs peninggalan tanah kelahirannya dan dapat menjaga kelestarian budaya itu sendiri ,serta  hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata  internasional.
Pasal 6
KEGIATAN KOMUNITAS
Untuk mencapai tujuan diatas, Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Mengembangkan kepeloporan masyarakat Banggai sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan dalam upaya penyelamatan situs peninggalan bersejarah..
2. Meningkatkan peran serta masyarakat Banggai dalam menjaga warisan leluhurnya yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
3. Memberikan informasi budaya peninggalan leluhur kepada masyarakat Banggai.
4. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
5. Melakukan pendampingan dan konsultansi.
6. Sosialisasi program dan konsultasi.
7. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data kebudayaan  dan Pariwisata Banggai
8. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha pelestarian kebudayaan.
9. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Banggai yang mencintai budayanya  menuju masyarakat  yang bangga atas budaya leluhurnya..
10. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Komunitas  satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

BAB III
SIFAT
Pasal 7
Komunitas ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan. Komunitas ini lebih menekankan pelestarian dan penyelamatan Aset dan budaya untuk kepentingan masyarakat Banggaiyang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan Komunitas  ini terdiri dari :
1.  Penghasilan dari usaha-usaha Komunitas.
2.  Donatur-donatur tetap / tidak tetap Komunitas.
3.  Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4.  Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.

Dana yang masuk ke Komunitas  disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama Komunitas , atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.

Pengajuan dana sosial dari Komunitas  sosial lain ke Komunitas  ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PEMBINA DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
DEWAN PEMBINA
1.    Anggota Dewan Pembina :
a.  Seseorang yang dianggap sebagai orang tua (pau bakalinga) yang dianggap mampu dan layak menjadi tumpuan pertimbangan dan putusan dari Komunitas
b. Seseorang karena pengetahuan dan penguasan adat dan budaya yang diangkat atas usul dari Dewan Pendiri
2. Pemberhentian anggota Dewan Pembina dilakukan karena meninggal dunia,atau mengundurkan diri.
3.  Dewan Pembina berhak dan berkewajiban memberikan saran, petunjuk dan petuah terhadap jalannya Komunitas
4. Apabila salah satu anggota dewan pembina  meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus

Pasal 11
DEWAN PENDIRI
2.    Anggota Dewan Pendiri Komunitas  ini terdiri dari :
a. Mereka yang mendirikan Komunitas  ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan  Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik Komunitas .
4.  Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya Komunitas
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 12
DEWAN PENGURUS
1.    Komunitas  ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2.    Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.    Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4.    Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.

BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 13
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Komunitas.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga Komunitas  peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi Komunitas  dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.

Pasal 14
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Komunitas  didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Komunitas  ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
- Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Komunitas .
- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan Komunitas
- Memberati Komunitas  sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.
BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 15
Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
PASAL 16
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan Komunitas dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kecamatan dan desa/kelurahan.
Cabang Komunitas Lipu Pau Basal di setiap Kecamatan dinamakan Komunitas Lipu Pau Basal Kecamatan / Kota. Sedangkan di setiap Desa/Kelurahan dinamakan Forum  Lipu Pau Basal desa/kelurahan.
Kepengurusan Komunitas Lipu Pau Basal terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan Komunitas.
BAB VIII
TAHUN BUKU
PASAL 17
Tahun buku Komunitas  ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.

Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu dua belas  (2012), buku-buku Komunitas  harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Komunitas  selama 1 (satu) tahun.
Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.
Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Komunitas  selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan

BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 18
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Komunitas  ini hanya  jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir. Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Komunitas  ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Komunitas  tidak layak untuk operasional.
BAB X
LIKUIDASI
Pasal 19
Jikalau Komunitas  ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus berkewajiban untuk penyelesaikan hutang Komunitas  ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Komunitas.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Banggai , 01 Desember 2011
Pendiri Komunitas Pecinta, Pelestari Aset
dan Situs Budaya Leluhur
(  LIPU   PAU  BASAL )

              


  MUH. AQLI LAPENE, Amd. Par           ARFIYANTO  ARIFIN, S.ST.Pi




                 MOH. SADRI LAPENE









    



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komunitas
 Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur
 ( Komunitas Lipu Pau Basal )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·       Bertaqwa Kepada Allah SWT.
·       Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
·       Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Komunitas – Pecinta  Pelestarian Aset dan Situs Budaya Leluhur  (Komunitas Lipu Pau Basal) menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan Komunitas.
·       Menyatakan diri untuk menjadi anggota Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) melalui proses calon anggota.
·       Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Komunitas  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) tentang keanggotaan

Pasal 2
Keanggotaan Komunitas  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) terdiri atas :
·       Pendiri Komunitas; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Komunitas  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal)
·       Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal)
·       Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Komunitas Pecinta  Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
·       Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau Komunitas  profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Komunitas Pecinta  Pelestari Situs  Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal)
·       Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
·       Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART Komunitas.
·       Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
·       Melaksanakan dan mentaati semua keputusan Komunitas.
·       Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
·       Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan Komunitas.
·       Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
·       Memperoleh perlakuan yang sama dari Komunitas Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal).
·       Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
·       Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
·       Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
·       Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan Komunitas.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
·      Meninggal dunia
·      Atas permintaan sendiri
·      Diberhentikan
·      Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan Komunitas.
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Komunitas  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) adalah tenaga inti penggerak Komunitas disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
·      Ketaqwaan Kepada Allah SWT
·      Mental Ideologi
·      Prestasi
·      Kepemimpinan
·      Kemampuan sumber daya manusia
·      Kemampuan pengembangan diri
·      Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
·      Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan Komunitas
BAB IV
IDENTITAS KOMUNITAS
Pasal 7
1. Komunitas  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) memiliki lambang, dan atribut-atribut Komunitas lainnya.
2. Lambang Komunitas –  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) adalah

Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Komunitas – Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) mempunyai arti sebagai berikut :
·      Tiang Perahu dengan warna merah putih sebanyak 13 ( tiga belas ) kotak,  mengarah kepada Lafaz Allah melambangkan, Komunitas ini senantiasa mengayomi kepada  semua komponen masyarakat tanpa membeda-bedakan segala hal , kuat , kokoh dengan mengharapkan ridha Allah, jumlah 13 ( tiga belas ) mengartikan Fitrah  sejati manusia,hubungan manusia dengan Alam,hubungan Manusia dengan manusia dan Hubungan Manusia dengan sang Pencipta, Yang menjadikan dirinya bermartabat luhur , pencapaian manusia sempurna ( yang Mengenal Dirinya Yang Mengenal Tuhannya ).

·      Layar terkembang dengan warna hitam  bertuliskan lafaz  Alif, Lam , Ha , Mim , Dal menunjukkan Pengenalan diri manusia kepada Penciptanya,  sehingga tidak terpisahkan antara hamba dengan Khaliknya dan sebaliknya melalui isyarat Alquran . serta terus berkembangnya pemikiran yang maju demi kelestarian budaya.Warna Hitam mengartikan bahwa Manusia adalah Mahluk Allah yg diciptakan dengan segala Kerahasiannya.Sehingga menjadikan Rahmat Bagi seluruh Alam.
·      Perahu berwarna hijau dan putih yang berarti bahwa Komunitas ini memiliki cita-cita menuju kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.serta bemanfaat bagi Negara dan Bangsa
. Selendang emas dengan semboyan “Lipu Pau Basal” yang berarti bahwa Komunitas ini tumbuh dan berkembang di bumi “Benggawi” merupakan Kumpulan dari Individu-Individu yang memiliki rasa dan semangat yang sama untuk melestarikan dan menjaga serta mencintai  budaya peninggalan leluhur yang merupakan NEGERINYA  ANAK –ANAK BESAR  serta berjiwa besar sebagai anak Banggai.
·      Bola dunia berwarna hitam yang berarti bahwa keberadaan budaya dan warisan leluhur banggai adalah merupakan Sala satu kekayaan aset Nusantara pada khususnya dan dunia pada Umumnya,Yang melalui Komunitas  ini akan kami perkenalkan kepada dunia, untuk kemaslahatan  Dunia, bangsa dan Negara.
·      Pita Putih bertuliskan Petualangan Tanpa Batas dan tulisan merah Expedition Banggai Archepilago Cultured  yang mengisyaratkan  salah satu bentuk dan tujuan  kegiatan komunitas ini.
Pasal 9
Bendera Komunitas –  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal )berwarna Hitam dengan logo Komunitas di tengah-tengah








Pasal 10
Atribut – Atribut Komunitas
1.  Pin Komunitas bergambar garuda Emas  ( Alaimbelong ) dengan sayap berjumlah 5 ( lima ) buah melambangkan sila dalam sila Kerajaan Banggai Yaitu :
1.  Nondok
2.  Sabar
3.  Moloyos
4.  Bisa
5.  Tumbunggu




2.  Logo O Tunggul
Pentagram merah putih  Bergambar bendera Merah Putih yang  di selubungi Sabuk  emas  dan pita merah bertuliskan PAU BASAL berbintang Lima  mengartikan Kekuatan dan Kesatuan Anggota dengan Leluhurnya.







3.  Logo Mandala Yudha Kinasih
Pentagram berwarna Biru bergambar sepasang Pedang dan kepala Kucing Hitam bertuliskan Mandala Yudha Kinasih mengartikan Kesiapan Komunitas untuk menjadi Pelindung budaya secara luas tanpa batas Dimensi.
 





BAB V
HUBUNGAN DENGAN KOMUNITAS SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 11
Hubungan kerjasama Komunitas –  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) dengan Komunitas kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kebersamaan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan Komunitas.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 12
·       Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai  berikut :
·       Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan Komunitas.
·       Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan Komunitas.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
·       Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Komunitas –  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur  (Komunitas Lipu Pau Basal).
·       Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Komunitas –  Pecinta Pelestari Aset dan Situs Budaya Leluhur (Komunitas Lipu Pau Basal) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan Komunitas.
·       Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.

BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 14
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 15
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan Komunitas oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

                                            Banggai, 1  Desember 2011

Pendiri Komunitas Pecinta, Pelestari Aset
dan Situs Budaya Leluhur
(  LIPU   PAU  BASAL )

              


  MUH. AQLI LAPENE, Amd. Par           ARFIYANTO  ARIFIN, S.ST.Pi




                 MOH. SADRI LAPENE


Komentar

Postingan Populer